Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tertib sosial, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/ a tau orang wajib: a. menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sesuai kewenangannya; b. mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan memenuhi kualifikasi pekerjaan sebagai tenaga kerja pada perusahaannya untuk setiap 100 {seratus) orang tenaga kerja; c. memiliki izin Gubernur dalam melakukan pengumpulan uang dan barang lintas Kabupaten/Kota; d. menyediakan sarana geriatri bagi pelayanan kesehatan; e. merniliki penetapan dari Pengadilan dalam melakukan pengangkatan anak; dan f. tertib sosial lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Dacrah.
Koreksi Anda