Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi tertib: a. Aparatur Sipil Negara; b. sosial; c. pemanfaatan ruang; ct. penyampaian pendapat di obyek vital milik Daerah; e. pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup; f. garis sempadan; g. pemanfaatan barang milik Daerah; h. penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; 1. kesehatan; J. penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi; k. penyelenggaraan pendidikan; I. pemanfaatan pertambangan, mineral, dan batubara; m. pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan; n. ketenagalistrikan; o. pemanfaatan energi baru terbarukan; p. pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah; q. ketenagakerjaan; r. kesetaraan, keadilan gender dan perlindungan anak; s. pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil; t. penyelenggaraan pelayanan publik; u. tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda