Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi tertib:
a. Aparatur Sipil Negara;
b. sosial;
c. pemanfaatan ruang;
ct. penyampaian pendapat di obyek vital milik Daerah;
e. pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. garis sempadan;
g. pemanfaatan barang milik Daerah;
h. penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
1. kesehatan;
J. penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi;
k. penyelenggaraan pendidikan;
I. pemanfaatan pertambangan, mineral, dan batubara;
m. pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan;
n. ketenagalistrikan;
o. pemanfaatan energi baru terbarukan;
p. pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah;
q. ketenagakerjaan;
r. kesetaraan, keadilan gender dan perlindungan anak;
s. pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil;
t. penyelenggaraan pelayanan publik;
u. tertib lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
