Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan perlindungan masyarakat meliputi:
a. kecepatan tanggap darurat saat terjadi bencana;
b. antisipasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial; dan
c. penyelesaian permasalahan ketentraman den ketertiban umum.
Koreksi Anda
