Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan perlindungan masyarakat meliputi: a. kecepatan tanggap darurat saat terjadi bencana; b. antisipasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial; dan c. penyelesaian permasalahan ketentraman den ketertiban umum.
Koreksi Anda