Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. (2) Gubernur menyelenggarakan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur dalam menyelenggarakan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Perangkat Daerah yang terkait dan instansi vertikal di daerah. (4) Perangkat Daerah yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinir oleh Satpol PP. (5) melakukan pembinaan Kabupaten/Kota. teknis pada ayat (4) mempunyai tugas operasional pada Satpol PP Satpol PP sebagaimana dimaksud
Koreksi Anda