Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas daerah kabupaten/kota dalam Daerah; b. melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur; c. melakukan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi.
Koreksi Anda