Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat meliputi: a. ketenteraman dan ketertiban umum; b. perlindungan masyarakat; c. tugas pembantuan; d. partisipasi masyarakat; e. penghargaan; f. pelaporan; g. sistem informasi; h. tunjangan risiko dan insentif; 1. koordinasi; J. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; k. kerjasama; I. pendanaan; m. sanksi; n. penyidikan. BAB Ill KETENTERAMAN DAN KETERT!BAN UMUM
Koreksi Anda