Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan: a. Pemerintah Daerah Provinsi lain; b. Pemerintah Kabupaten/Kota; c. lnstansi vertikal yang berkedudukan di Daerah; d. Pihak Ketiga. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda