Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP mengkoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi ditingkat Daerah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Rapa! koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pemangku kepentingan terkait di Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan instansi terkait lainnya. BAB Xll PEMBINMN DAN PENGAWASAN Pasal44 (1) Gubernur menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. sosialisasi dan penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. bentuk lainnya sesuai kebutuhan. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (!), dilaksanakan dalam bentuk: a. supervisi; b. pemantauan; dan c. evaluasi pelaksanaan penertiban dan penanganan gangguan. (4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (!), ayat (2) dan ayat (3), secara teknis dilakukan oleh Satpol PP. (5) Tata cara pembinaan dan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB Xlll KERJASAMA
Koreksi Anda