Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(!) Palisi Pamong Praja dan PPNS pada Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur diberikan insentif khusus.
(2) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
