Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(!) Palisi Pamong Praja dan PPNS pada Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur diberikan insentif khusus. (2) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda