Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(!) Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur diberikan tunjangan risiko, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (2) Tunjangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dibebankan pada APBD dan diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah. (3) Tata cara pemberian dan besaran tunjangan risiko diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda