Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, masyarakat, badan kemasyarakatan / kepemudaan, usaha, dan yang berjasa lembaga/ organisasi dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah.
(2) Penghargaan diberikan didasarkan pada pertimbnagan profesionalitas, penghormatan hak asasi manusia, kinerja, disiplin dan integritas;
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dapat berupa piagam, uang/barang, Iasilitas, dan bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur
Koreksi Anda
