Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Daerah.
(2) Bentuk partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (!) melalui an tar a lain:
a. upaya pencegahan terhadap terjadinya/timbulnya pelanggaran yang berdampak pada terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
b. menyampaikan laporan dalam ha! terjadi pelanggaran yang berdampak pada terganggunya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
c. pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di lingkungannya;
d. bertanggungjawab menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan terciptanya perlindungan masyarakat di lingkungannya;
e. penggalangan kepekaaan sosial dalam lingkungan masyarakat dalam mendukung terciptanya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di lingkungannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pemberdayaan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf c diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
