Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BABVI PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yang sudah ada di Desa. di Desa wajib kemasyaraka tan programnya lembaga Pemerintah Daerah dalam melaksanakan memberdayakan dan mendayagunakan
Koreksi Anda