Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdcsaan.
(2) Perubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi kelurahan.
Pasal21 Perubahan status Desa mcnjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a harus memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit
8.000 (delapan ribu) jiwa atau
1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga;
c. prasarana dan sarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa danproduksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
g. akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
h. kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan L batas usia Desa paling sedikit 5 (lima) tahun sejak pemberitukan.
Pasa! 20 Perubahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) huruf c meliputi:
a. Desa menjadi Kelurahan;
dan
b. Kelurahan menjadi Desa.
Pasal 19
(1) Penyusunan perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa dilakukan berdasarkan identifikasi potensi, masalah, kebutuhan dan pengembangan potensi lokal dengan memperhatikan hasil musyawarah perencanaan pembangunan.
(2) Proses penyusunan perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa dilakukan secara partisipatif dan mengakomodir kepentingan kelompok masyarakat miskin atau rumah tangga miskin, perempuan dan kelompok rentan sesuai dengan keterituan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyusunan perencanaan pemberdayaan masyarakat dan desa mengacu pada potensi kawasan, kearifan lokal dan berkelanjutan.
Pasal26 pengendalian bagi pengawasan dan
c. instrumen pembinaan, Pemerintah Daerah.
(1) Dalam rangka melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan desa, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa.
(2) Penyusunan perencanaan program pemberdayaan masayarakat dan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai:
a. penentuan skala prioritas dalam program pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. pedoman bagi pemangku kcpentingan dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
Koreksi Anda
