Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
g. prasarana dan sarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan; dan 1, cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain. (3) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Oesa, yang diatur dalam peraturan BupatijWalikota. (4) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan. (5) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Dcsa induk. (6) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. (7) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. (2) Fa.silitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam bentuk: a. pembinaan penyusunan peraturan ber'sarna Kepala Desa; dan kerja sarna an tar desa dari satu wilayah Daerah sebagaimana Pemerintah Daerah memfasilitasi Kabupaten z Kota yang berbeda dalam dimaksud dalam Pasal 6 huruf d. (1) Pasa123
Koreksi Anda