Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antarwilayah KabupatenjKota, laju pertumbuhan, danpemerataan hasil-hasil pembangunan.
(2) Pembentukan Desa oleh Pernerintah Oaerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua] Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Oesa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Oesa; dan
c. penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Koreksi Anda
