Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antarwilayah KabupatenjKota, laju pertumbuhan, danpemerataan hasil-hasil pembangunan. (2) Pembentukan Desa oleh Pernerintah Oaerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua] Desa atau lebih; b. penggabungan bagian Oesa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Oesa; dan c. penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Koreksi Anda