Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengajukan prakarsa pemekaran Oesa, sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2)huruf a.
(2) Oalam melaksanakan ketcntuan ayat
(1) Gubernur bersama BupatijWalikota melakukan pembahasan dan kesepakatan untuk pemekaran Desa.
(3) Gubernur akan menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pemekaran Oesa.
(4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BupatijWalikota unutk disosialisasikan kepada masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Koreksi Anda
