Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan program prioritas pembangunan daerah.
Koreksi Anda
