Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan program prioritas pembangunan daerah.
Koreksi Anda