Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. memberikan hibah darr/ atau akses permodalan; Pasa! 11 Peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui: a. pembinaan terhadap kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa; b. pembinaan manajemen Pemerintahan Desa; c. pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga keuangan desa; d. pembinaan terhadap pendamping dan kader pemberdayaan desa. mempertimbangkan kearifan lokal. dengan teknologi, dan pengetahuan ilmu c. pemanfaatan (2) Pemberdayaan Desa sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa; b. pengembangan BUMDesa;
Koreksi Anda