Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
informasi
(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota untuk desa.
mengembangkan SID dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2) SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat luriak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(3) SID sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(4) SID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepen tingan.
dan Pemerintah Kabupaterr/Kota wajib Daerah
(1) Pemerintah Pasa150
Koreksi Anda
