Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dukungan dan ' atau bantuan informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)huruf d meliputi: a. menyediakan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam mengembangkan usahanya; dan b. mengadakan atau menyediakan informasi mengenai prospek pemasaran dan pasar produk usaha ekonomi masyarakat. Pasal42 Dukungan dan ' atau bantuan pemberian pelatihan darr/ atau pendampingan sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 38 ayat (2)huruf c meliputi: a. menyediakan tempat atau sarana pelatihan usaha ekonomi masyarakat; dan/atau b. menyediakan instruktur I tenaga pendamping yang profesional sesuai dengan kebutuhan guna memajukan kelompok usaha ekonomi masyarakat desa.
Koreksi Anda