Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dan j atau masyarakat memberikan dukungan darr/ atau bantuan da1am menjalankan usaha perekenomian masyarakat dan desa. (2) Dukungan dan.' atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pendanaan atau pemodalan; b. prasarana dan sarana; c. pemberian pelatihan dan I atau pendampingan; d. informasi usaha; dan 'atau e. promosi dan pemasaran. Pasa138 Dalam rangka pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan usaha ekonomi desa. Pasa137 c. peningkatan akses teknologi tepat guna melalui upaya pengenalan, proses transformasi dan pelatihan; d. pembinaan kemampuan manajemen usaha, distribusi, jaringan dan pemasaran; e. pendampingan usaha; f. fasilitasi kemitraan usaha dengan sektor usaha menerigah dan besar; g. fasilitasi pembentukan dan pernbinaan BUMDesa; dan z atau h. pembinaan pasar desa. (3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar guna menunjang produktivitas agar dapat memberikan manfaat terutama bagi masyarakat miskin untuk peningkatan kesejah teraan masyarakat. (1) Peningkatan prasarana dan sarana di desa dilakukan melalui optimalisasi darr/ atau pembangunan baru. (2) Peningkatan prasarana dan saran a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan usulan dari desa. Pasa145
Koreksi Anda