Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
e. peningkatan sosial budaya;
dan
f. pengembangan sumber daya a1am dan pe1estarian 1ingkungan hidup.
Dukungan atau bantuan prasarana dan saran a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b meliputi:
a. menyediakan tempat atau lokasi promosi, pemasaran atau penjualan produk kelompok usaha ekonomi masyarakat desa; dan z atau
b. memberikan alat produksi bagi kelompok usaha ekonomi masyarakat desa.
Pasa! 40 Dukungan dan.' atau bantuan pendanaan atau permoda1an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
a. memberikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dari perbankan darr/ atau lembaga keuangan bukan bank; dan ,'atau
b. memberikan bantuan pendanaan atau permodalan dalam bentuk hibah kepada kelompok usaha ekonomi masyarakat dan desa sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Koreksi Anda
