Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan darr/ atau bimbingan teknis serta penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi: a. warga masyarakat; b. kelompok masyarakat; c. tokoh masyarakat; d. kader pemberdayaan masyarakat; dan e. pengurus 1embaga kemasyarakatan.
Koreksi Anda