Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Rencana pemberdayaan masyarakat dan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan Daerah. Pemerintah Daerah melakukan program pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa yang meliputi: a. fasilitasi akses permodalan; b. peningkatan pengetahuan, keahlian , keterampilan teknis produksi, budidaya, dan keterampilan usaha, Pasa136 BABIX PEMBERDAYAANUSAHAEKONOMIMASYARAKATDANDESA (1) Pemerintah Daerah mengembangkan kapasitas kelompok masyarakat. (2) Pengembangan kapasitas kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan usaha ekonomi produktif; b. peningkatan kualitas sumbcr daya kelompok masyarakat; c. pelestarian kearifan lokal; dan d. partisipasi da1am penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat. Pasa135 Pemerintah Daerah mernfasilitasi terbentuknya kelompok masyarakat.
Koreksi Anda