Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 6 huruf a di1aksanakan dalam rangka mendukung program kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
(2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di1aksanakan me1a1ui pendekatan wi1ayah yang meliputi:
a. perkotaan;
b. perdesaan;
c. pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. daerah tertinggal/ terpenci1; dan / atau
e. perbatasan antardaerah.
Koreksi Anda
