Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 6 huruf a di1aksanakan dalam rangka mendukung program kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. (2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di1aksanakan me1a1ui pendekatan wi1ayah yang meliputi: a. perkotaan; b. perdesaan; c. pesisir dan pulau-pulau kecil; d. daerah tertinggal/ terpenci1; dan / atau e. perbatasan antardaerah.
Koreksi Anda