Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Pcmeriritah Daerah mempunyai wewenang melakukan: a. pemberdayaan masyarakat; b. pemberdayaan desa; c. penataan desa; d. fasilitasi kerjasama antar desa; dan e. pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan. Pasa16
Koreksi Anda