Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, pengangkatan anggota Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, RUPS dapat mengangkat anggota Direksi lama atau pejabat struktural menjadi pejabat sementara. (2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan RUPS. (3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (4) Anggota Direksi lama dan/atau pejabat struktural yang diangkat menjadi pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sesuai dengan penghasilan Direksi yang diganti setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda