Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, pengangkatan anggota Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, RUPS dapat
mengangkat anggota Direksi lama atau pejabat struktural menjadi pejabat sementara.
(2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan RUPS.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Anggota Direksi lama dan/atau pejabat struktural yang diangkat menjadi pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sesuai dengan penghasilan Direksi yang diganti setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
