Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a. sesama anggota direksi;
b. anggota dewan komisaris; dan/atau
c. pejabat eksekutif PT. BPR BKK JATENG (Perseroda)
(2) Anggota Direksi dilarang :
a. merangkap jabatan sebagai Anggota Direksi pada bank atau perusahaan lain;
b. mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba;
c. secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor pada Bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non bank;
d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
e. menjalankan usaha yang sama dan/atau sejenis dengan kegiatan PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
Koreksi Anda
