Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal semua Direksi berhenti atau diberhentikan, Dewan Komisaris memimpin jalannya operasional perusahaan. (2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengangkat pejabat struktural sebagai Pelaksana Tugas Direksi untuk menjalankan operasional perusahaan selama paling lama 6 (enam) bulan. (3) Pejabat struktural yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak atas penghasilan Direksi dan tidak lagi memperoleh penghasilan sebagai pejabat struktural.
Koreksi Anda