Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal semua Direksi berhenti atau diberhentikan, Dewan Komisaris memimpin jalannya operasional perusahaan.
(2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengangkat pejabat struktural sebagai Pelaksana Tugas Direksi untuk menjalankan operasional perusahaan selama paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pejabat struktural yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak atas penghasilan Direksi dan tidak lagi memperoleh penghasilan sebagai pejabat struktural.
Koreksi Anda
