Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara oleh RUPS atas usul Dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf g, terlebih dahulu diberhentikan sementara oleh RUPS.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Anggota Direksi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
