Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris berhenti karena : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. berusia 65 (enam puluh lima) tahun. (2) Dewan Komisaris dapat diberhentikan karena: a. permintaan sendiri; b. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal; c. melakukan tindakan tercela; d. tidak melaksanakan Rapat Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); e. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; f. melanggar pakta integritas; g. usulan pemegang saham; h. ditetapkan sebagai tersangka.
Koreksi Anda