Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan hak cuti dan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, diperhitungkan dan dibayarkan setelah dianggarkan dalam RKAT pada tahun berjalan saat berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi.
Koreksi Anda
