Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap akhir masa jabatan Direksi diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
