Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama PT BPR BKK JATENG (Perseroda) mempunyai tugas menyusun perencanaan dan melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian. (2) Direktur PT BPR BKK JATENG (Perseroda) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu Direktur Utama memimpin koordinasi dalam kegiatan pemasaran produk – produk perbankan, baik dana dan kredit serta umum dan operasional, keuangan, kepatuhan, perencanaan dan pengembangan serta tugas lain demi meningkatkan kinerja/produktifitas serta sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pembagian tugas Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda