Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat pengurus secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Komisaris Utama atau Komisaris Anggota yang ditunjuk oleh Komisaris Utama dan dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1 (satu) orang Dewan Komisaris. (3) Keputusan Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat. (4) Apabila dalam rapat tidak diperoleh kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan rapat dapat menunda rapat tersebut paling lama 3 (tiga) hari. (5) Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (6) Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih belum diperoleh kata mufakat, maka keputusan diambil oleh Komisaris Utama setelah berkonsultasi dengan Pemegang Saham Pengendali. (7) Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat sewaktu-waktu mengadakan rapat dengan Direksi bila dianggap perlu.
Koreksi Anda