Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut : a. mengurus dan mengelola kekayaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda); b. mengangkat dan memberhentikan Pegawai PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN tata tertib PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mewakili PT BPR BKK JATENG (Perseroda) baik di dalam atau di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PT BPR BKK JATENG (Perseroda); e. membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan/atau kantor kas berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aktiva tetap dan inventaris milik PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. menggadaikan aktiva tetap dan inventaris milik PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mengadakan kerjasama untuk dan atas nama PT BPR BKK JATENG (Perseroda). (2) melaporkan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h kepada Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
Koreksi Anda