Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direksi mempunyai fungsi : a. pelaksanaan manajemen PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; c. penyusunan dan penyampaian RKAT dan perubahannya kepada Pemegang saham melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan RUPS; d. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada OJK dan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. penyusunan dan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; f. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
Koreksi Anda