Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
(2) Direksi wajib menyampaikan laporan kepada OJK dan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan dan pedoman penyusunan laporan PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
Koreksi Anda
