Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar PT BPR BKK JATENG (Perseroda). (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan; b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Koreksi Anda