Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; e. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. tidak terkait dengan partai politik; g. tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang keuangan dan perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh OJK. (2) Selain persyaratan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib memiliki: a. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau b. pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan. c. memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi. d. Memiliki integritas yaitu: 1. memiliki perilaku dan moral yang baik, dibuktikan dengan keterangan dari atasan/Pimpinan Instansi/Lembaga/Perusahaan tempat asal bekerja; 2. mematuhi peraturan perundang-undangan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan bermeterai cukup; 3. bersedia mengembangkan dan melakukan kegiatan usaha secara sehat. e. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; h. pendidikan paling rendah Sarjana (S1); i. menandatangani pakta integritas. (3) Untuk Dewan Komisaris yang berasal dari pihak ketiga yang profesional dan independen selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dibidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun. (4) Untuk pengangkatan pertama kali para Anggota Dewan Komisaris dikukuhkan oleh Pemegang Saham Pengendali setelah lulus fit and proper test OJK dan ditetapkan dalam RUPS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda