Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi danDewan Komisaris dilarang mengambil keputusan. (2) Direksi mengatur hak dan kewajiban pegawai dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pokok–pokok Kepegawaian PT BPR BKK JATENG (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi.
Koreksi Anda