Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
(2) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
(3) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam hal RUPS Gubernur/Bupati/Walikota tidak hadir dapat menunjuk kuasanya.
(6) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya.
(7) Tata tertib penyelenggarakan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT BPR BKK (Perseroda).
(8) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka pengambilan keputusan RUPS ditentukan oleh Pemegang Saham Pengendali sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(10) Sebelum pelaksanaan RUPS, dapat dilaksanakan pra RUPS.
Koreksi Anda
