Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, maka penyelesaian hak dan kewajiban Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai PT BPR BKK JATENG (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda