Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja PT BPR BKK JATENG (Perseroda), dapat dilakukan : a. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; b. perubahan status kelembagaan. (2) Pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda