Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Umum terhadap PT BPR BKK JATENG (Perseroda) di tingkat Pmerintah Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur dan di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. (2) Pelaksanaan pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah. (3) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT BPR BKK JATENG (Perseroda). (4) Pembiayaan pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi dan/atau APBD Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda