Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tahun buku berakhir Direksi menyampaikan RKAT kepada pemegang saham dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan RUPS.
(2) Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tahun buku berakhir belum ada pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka RKAT dinyatakan berlaku.
(3) Setiap perubahan RKAT yang terjadi dalam tahun buku bersangkutan harus mendapatkan pengesahan RUPS.
(4) RKAT yang telah mendapatkan pengesahan RUPS disampaikan kepada OJK dan Pemegang Saham.
Koreksi Anda
