Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal PT BPR BKK JATENG (Perseroda) terdiri atas saham–saham. (2) Saham-saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama pemilik dan pada tiap–tiap surat saham dicatat nama pemilik oleh Direksi. (3) Surat–surat saham diberi nomor urut dan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama sebagai wakil pemegang saham. (4) Penentuan Nilai Nominal Saham ditentukan oleh RUPS dan dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (5) PTBPR BKK JATENG (Perseroda) hanya mengakui 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari satu saham. (6) Setoran saham yang belum mencapai nilai nominal 1 (satu) diberikan tanda setoran saham (resipis) dan dicatat sebagai modal disetor.
Koreksi Anda