Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pinjaman, Hibah dan sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.
(3) Tata cara penyertaan modal kepada PT BPR BKK (Perseroda) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Koreksi Anda
