Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.924.840.000.000,- (sembilan ratus dua puluh empat milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan jumlah modal disetor dari 29 (dua puluh sembilan) PD BKK sebesar Rp.231.209.095.437,- (dua ratus tiga puluh satu milyar dua ratus sembilan juta sembilan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(2) Kepemilikan Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan sebagai berikut:
a. Pemerintah Provinsi paling sedikit sebesar 51 % (lima puluh satu persen) sebagai Pemegang Saham Pengendali;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota paling banyak sebesar 49 % (empat puluh sembilan persen).
(3) Rincian kepemilikan Modal Dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(4) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan ditetapkan oleh RUPS serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menganggarkan dalam APBD dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Pelaksanaan setoran modal dilakukan dengan mekanisme RUPS.
Koreksi Anda
